Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. layanan konsultasi dan Pendampingan usaha;
b. ruang kerja Pengelola;
c. ruang kerja bersama (coworking space);
d. pelatihan teknis dan manajerial;
e. promosi dan pemasaran produk melalui galeri;
f. layanan kemasan produk;
g. komputer, telepon, dan internet; dan
h. fasilitas umum lainnya.
Your Correction
