Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. layanan konsultasi dan Pendampingan usaha; b. ruang kerja Pengelola; c. ruang kerja bersama (coworking space); d. pelatihan teknis dan manajerial; e. promosi dan pemasaran produk melalui galeri; f. layanan kemasan produk; g. komputer, telepon, dan internet; dan h. fasilitas umum lainnya.
Your Correction