Correct Article 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pemerintah Daerah yang melakukan pembangunan PLUT KUMKM melalui APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. menyediakan gedung untuk PLUT KUMKM yang berasal dari pembangunan baru atau pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah yang tidak dalam sengketa.
b. menyediakan sarana dan prasarana; dan
c. mengalokasikan APBD untuk honorarium Konsultan/Pendamping, teknis operasional, pengelolaan, dan layanan PLUT KUKM.
Your Correction
