Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan PLUT KUMKM yang dilakukan melalui DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b memiliki sarana dan prasarana paling sedikit: a. layanan konsultasi dan Pendampingan usaha; b. ruang kerja Pengelola; c. ruang kerja bersama (coworking space); d. pelatihan teknis dan manajerial; e. promosi dan pemasaran produk melalui galeri; f. layanan kemasan produk; g. Inkubasi; h. literasi; i. ibadah (musala); j. komputer, telepon, dan internet; k. kantin; l. parkir; m. toilet; dan n. fasilitas lainnya yang mendukung pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha.
Your Correction