Correct Article 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pembangunan PLUT KUMKM yang dilakukan melalui DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b memiliki sarana dan prasarana paling sedikit:
a. layanan konsultasi dan Pendampingan usaha;
b. ruang kerja Pengelola;
c. ruang kerja bersama (coworking space);
d. pelatihan teknis dan manajerial;
e. promosi dan pemasaran produk melalui galeri;
f. layanan kemasan produk;
g. Inkubasi;
h. literasi;
i. ibadah (musala);
j. komputer, telepon, dan internet;
k. kantin;
l. parkir;
m. toilet; dan
n. fasilitas lainnya yang mendukung pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha.
Your Correction
