Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Rekomendasi
usulan pembentukan PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota dengan tembusan kepada pimpinan instansi terkait.
Your Correction
