Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat, Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian menyusun rekomendasi usulan pembentukan PLUT KUMKM. (3) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian dapat melibatkan pihak terkait.
Your Correction