Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat, Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian menyusun rekomendasi usulan pembentukan PLUT KUMKM.
(3) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian dapat melibatkan pihak terkait.
Your Correction
