Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan pembentukan PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat permintaan pembentukan PLUT KUMKM menggunakan dana APBN. (3) Dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. DAK; dan b. Tugas Pembantuan. (4) Permohonan penggunaan dana APBN melalui DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Permohonan penggunaan dana APBN melalui Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan sertifikat atau surat yang menyatakan milik Pemerintah Daerah yang disertai dengan dokumentasi berupa foto dan video lokasi yang diusulkan; b. menyediakan lahan minimal 2.000 (dua ribu) meter persegi yang diperuntukan untuk PLUT KUMKM dengan status milik Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan titik koordinat, sertifikat kepemilikan yang sah atau surat pernyataan kepemilikan lahan dan surat pernyataan yang menyatakan lahan dimaksud tidak dalam keadaan sengketa; c. menyediakan dana APBD untuk membiayai operasional PLUT KUMKM berupa pengeluaran rutin kantor, honorarium Konsultan/Pendamping dan kegiatan teknis yang mendukung konsultasi dan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha yang ditandatangani juga oleh ketua DPRD provinsi atau kabupaten/kota; d. menyediakan dana APBD untuk membiayai pematangan lahan/pembangunan gedung/fasilitasi sarana dan prasarana yang tidak diusulkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/ kota; e. membentuk kelembagaan Pengelola PLUT KUMKM berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah koordinasi Dinas; f. tidak akan mengalihfungsikan gedung PLUT KUMKM menjadi kantor pemerintahan, dan/atau kepentingan lainnya; g. kelayakan lokasi PLUT KUMKM yang dibangun diantaranya meliputi: 1. adanya infrastruktur jalan menuju lokasi PLUT KUMKM; 2. ketersediaan pasokan listrik untuk PLUT KUMKM; dan 3. ketersedian jaringan komunikasi di lokasi PLUT KUMKM, h. dokumen Feasibilty Study (FS), Detailed Engineenng Design (DED) dan Studi AMDAL/dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. desain gedung PLUT KUMKM yang secara fisik tidak menghilangkan ciri khas PLUT yang ada, mengandung nilai kearifan lokal dari tiap-tiap daerah serta memenuhi ketentuan tentang persyaratan bangunan gedung; dan j. Kerangka Acuan Kerja (KAK), Term of Reference, (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Your Correction