Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal belum berbentuk UPTD, penyelenggaraan PLUT KUMKM dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota.
(2) Struktur organisasi PLUT KUMKM bersifat ex-officio terdiri atas:
a. koordinator Pengelola; dan
b. Konsultan/Pendamping.
(3) Koordinator Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh kepala bidang yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Your Correction
