Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal belum berbentuk UPTD, penyelenggaraan PLUT KUMKM dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota. (2) Struktur organisasi PLUT KUMKM bersifat ex-officio terdiri atas: a. koordinator Pengelola; dan b. Konsultan/Pendamping. (3) Koordinator Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala bidang yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Your Correction