Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Struktur organisasi PLUT KUMKM terdiri atas:
a. Pengelola; dan
b. Konsultan/Pendamping.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Dinas.
(3) Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berkedudukan di provinsi berjumlah minimal 7 (tujuh) orang.
(4) Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berkedudukan di kabupaten/kota berjumlah minimal 5 (lima) orang.
Your Correction
