Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PLUT KUMKM yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas: a. melaksanakan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. mengoordinasikan aktivitas PLUT KUMKM kabupaten/kota yang berada di wilayah kerjanya. (2) PLUT KUMKM yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction