Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Ketentuan mengenai penerapan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum Daerah.
Your Correction
