Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Ketentuan mengenai pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman dan klasifikasi UPTD.
Your Correction
