Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN yang telah melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap diakui keberadaanya sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja tersebut.
Your Correction