Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. PLUT KUMKM yang telah terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini diakui keberadaanya dan pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. PLUT KUMKM yang belum berbentuk UPTD wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction