Correct Article 49
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. PLUT KUMKM yang telah terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini diakui keberadaanya dan pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. PLUT KUMKM yang belum berbentuk UPTD wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
