Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PLUT KUMKM belum terdaftar sebagai lembaga inkubator, jenis layanan Inkubasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan dengan memberikan fasilitasi layanan Inkubasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha.
Your Correction