Correct Article 48
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Dalam hal PLUT KUMKM belum terdaftar sebagai lembaga inkubator, jenis layanan Inkubasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan dengan memberikan fasilitasi layanan Inkubasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha.
Your Correction
