Correct Article 47
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Gubernur melalui Dinas provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan layanan PLUT KUMKM kepada Menteri melalui Deputi.
(2) Bupati/wali kota melalui Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan layanan PLUT KUMKM kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Deputi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui sistem atau aplikasi PLUT KUMKM.
(5) Dalam hal sistem/aplikasi PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara manual.
(6) Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Deputi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai format pelaporan yang dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
