Correct Article 46
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pengelola menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Konsultan/Pendamping kepada kepala Dinas setiap bulan.
(2) Dalam hal pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi, kepala Pengelola provinsi menghimpun laporan dan menyampaikannya kepada gubernur melalui kepala Dinas provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Menteri melalui Deputi.
(3) Kepala Pengelola kabupaten/kota menghimpun laporan dan menyampaikannya kepada bupati/wali kota melalui kepala Dinas kabupaten/kota dan tembusannya disampaikan kepada Deputi setiap semester, dengan periode Januari-Juni disampaikan pada bulan Juli, dan periode Juli-Desember disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Your Correction
