Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultan/Pendamping menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola.
Your Correction