Correct Article 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Konsultan/Pendamping menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pengelola.
Your Correction
