Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian melakukan penilaian atas hasil pemantauan dan evaluasi layanan PLUT KUMKM. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Deputi kepada PLUT KUMKM, Pengelola, dan Konsultan/Pendamping yang berprestasi. (4) Pemberian penghargaan bagi PLUT KUMKM, Pengelola, dan Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada APBN dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction