Correct Article 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan PLUT KUMKM.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. fisik gedung dan sarana dan prasarana;
b. dukungan Pemerintah Daerah;
c. kelembagaan dan organisasi;
d. sumber daya manusia Pengelola dan Konsultan/Pendamping; dan
e. kinerja dan pelayanan.
(3) Gubernur melalui Dinas provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi atas operasional PLUT KUMKM provinsi dan PLUT KUMKM kabupaten/kota yang berada di wilayah kerjanya.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Deputi.
(5) Bupati/wali kota melalui Dinas kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas operasional PLUT KUMKM yang berada di wilayah kerjanya.
(6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dengan tembusan kepada Menteri melalui Deputi.
Your Correction
