Correct Article 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fungsi PLUT KUMKM
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. umum; dan
b. teknis.
(3) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PLUT KUMKM kabupaten/kota.
(5) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui Deputi.
Your Correction
