Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan peran: a. mengidentifikasi, menyusun, dan mengajukan program PLUT KUMKM kabupaten/kota sesuai persyaratan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dari Kementerian yang dituangkan dalam rencana strategis dan menjadi bagian integral dari rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang daerah kabupaten/kota; c. melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan fisik gedung PLUT KUMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan APBD untuk operasional PLUT KUMKM tingkat kabupaten/kota; e. MENETAPKAN kelembagaan PLUT KUMKM berupa UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengangkat kepala Pengelola dan tenaga administrasi PLUT KUMKM kabupaten/kota; g. melaksanakan rekrutmen Konsultan/Pendamping secara adil, jujur dan transparan sesuai dengan arah kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian; j. MENETAPKAN Konsultan/Pendamping berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Deputi; h. melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pengelola dan Konsultan/Pendamping secara berjenjang dan berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan khususnya pelatihan bersertifikasi sesuai dengan tugas dan fungsi Pengelola dan Konsultan/Pendamping; i. membina, mengarahkan, memberdayakan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian, Dinas provinsi, dan pemangku kepentingan lain dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pendampingan PLUT KUMKM; j. melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan PLUT KUMKM kabupaten/kota; dan k. melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan kinerja PLUT KUMKM kabupaten/kota kepada Deputi setiap semester.
Your Correction