Correct Article 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan peran:
a. mengidentifikasi, menyusun, dan mengajukan program PLUT KUMKM kabupaten/kota sesuai persyaratan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dari Kementerian yang dituangkan dalam rencana strategis dan menjadi bagian integral dari rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang daerah kabupaten/kota;
c. melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan fisik gedung PLUT KUMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan APBD untuk operasional PLUT KUMKM tingkat kabupaten/kota;
e. MENETAPKAN kelembagaan PLUT KUMKM berupa UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengangkat kepala Pengelola dan tenaga administrasi PLUT KUMKM kabupaten/kota;
g. melaksanakan rekrutmen Konsultan/Pendamping secara adil, jujur dan transparan sesuai dengan arah kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian;
j. MENETAPKAN Konsultan/Pendamping berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Deputi;
h. melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pengelola dan Konsultan/Pendamping secara berjenjang dan berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan khususnya pelatihan bersertifikasi sesuai dengan tugas dan fungsi Pengelola dan Konsultan/Pendamping;
i. membina, mengarahkan, memberdayakan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian, Dinas provinsi, dan pemangku kepentingan lain dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pendampingan PLUT KUMKM;
j. melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan PLUT KUMKM kabupaten/kota; dan
k. melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan kinerja PLUT KUMKM kabupaten/kota kepada Deputi setiap semester.
Your Correction
