Correct Article 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan peran:
a. mengidentifikasi, menyusun, dan mengajukan program PLUT KUMKM tingkat provinsi sesuai persyaratan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dari Kementerian yang dituangkan dalam rencana strategis dan menjadi bagian integral dari rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang daerah provinsi;
c. mengelola Dana Dekonsentrasi untuk mendukung operasional PLUT KUMKM provinsi dan/atau PLUT KUMKM kabupaten/kota serta meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan APBD untuk pengadaan sarana dan prasarana serta operasional PLUT KUMKM provinsi;
e. menyediakan APBD untuk operasional PLUT KUMKM setelah Dana Dekonsentrasi APBN berakhir;
f. MENETAPKAN kelembagaan PLUT KUMKM berupa UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membina, mengarahkan, memberdayakan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian, Dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lain dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pendampingan PLUT KUMKM;
h. melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan PLUT KUMKM provinsi serta PLUT KUMKM kabupaten/kota di daerah; dan
i. melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan kinerja PLUT KUMKM provinsi kepada Deputi setiap semester.
Your Correction
