Correct Article 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait mendukung pemberdayaan PLUT KUMKM.
(2) Pemberdayaan PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memprioritaskan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, serta Wirausaha di PLUT KUMKM;
b. menyinergikan program Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha melalui PLUT KUMKM;
c. memperkuat kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha dengan pemangku kepentingan melalui PLUT KUMKM; dan
d. memanfaatkan fasilitas PLUT KUMKM untuk aktivitas komersil bagi pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha.
Your Correction
