Correct Article 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri mengalokasikan Dana Dekonsentrasi untuk mendukung pelaksanaan operasional PLUT KUMKM.
(2) Pengalokasian Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. kelembagaan dalam bentuk UPTD; dan
b. evaluasi hasil kinerja PLUT KUMKM yang dilaksanakan oleh Deputi.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
