Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
PLUT KUMKM memiliki jenis layanan sebagai berikut:
a. konsultasi dan Pendampingan usaha;
b. pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. pelatihan teknis dan manajerial;
d. pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk;
e. pengembangan produk unggulan daerah;
f. pengembangan kemasan produk;
g. promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar;
h. Inkubasi bisnis;
i. pendataan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha; dan
j. seleksi pelaku usaha dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Your Correction
