Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya memberikan layanan usaha terpadu kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Wirausaha, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk PLUT KUMKM. (2) PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota. (3) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak dapat membentuk PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pembentukan PLUT KUMKM kepada Menteri.
Your Correction