Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam upaya memberikan layanan usaha terpadu kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Wirausaha, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk PLUT KUMKM.
(2) PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota.
(3) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak dapat membentuk PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pembentukan PLUT KUMKM kepada Menteri.
Your Correction
