Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Hak Pelapor sebagai berikut:
a. mengetahui tindak lanjut laporan yang disampaikan;
b. mengajukan saksi dalam proses pemeriksaan oleh Majelis;
c. mendapatkan perlindungan identitas; dan
d. mendapatkan perlindungan secara administratif.
(2) Pelapor memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. menjaga kerahasiaan laporan;
c. memenuhi semua panggilan;
d. memberikan keterangan secara jujur untuk memperlancar jalannya pemeriksaan oleh Majelis;
e. memberikan identitas secara jelas; dan
f. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis.
Your Correction
