Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Hak Terlapor sebagai berikut:
a. menerima surat panggilan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum dilaksanakan pemeriksaan oleh Majelis;
b. mengajukan pembelaan pada saat pemeriksaan oleh Majelis;
c. mengajukan saksi dalam proses pemeriksaan oleh Majelis; dan
d. menerima
keputusan sidang setelah keputusan dibacakan.
(2) Terlapor memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Majelis;
b. menghadiri pemeriksaan oleh Majelis;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis;
d. bersedia melakukan sumpah sesuai dengan kepercayaan yang dianut;
e. memberikan keterangan secara jujur untuk memperlancar jalannya pemeriksanaan oleh Majelis;
f. menghormati dan menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis; dan
g. berlaku sopan dan santun.
Your Correction
