Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan Majelis bersifat final dan mengikat.
(4) Keputusan Majelis terhadap Terlapor berupa rekomendasi:
a. pengenaan sanksi moral dan/atau tindakan administratif; atau
b. pernyataan tidak bersalah.
(5) Keputusan Majelis dituangkan dalam laporan hasil sidang Majelis.
Your Correction
