Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup.
(2) Untuk pemeriksaan, Majelis dapat mengundang Pelapor, saksi, dan atasan langsung Terlapor.
(3) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Majelis dan Terlapor.
(4) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar keputusan Majelis.
Your Correction
