Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Terlapor paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan oleh Majelis.
(2) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu pemanggilan kedua 5 (lima) hari kerja setelah waktu pemanggilan pertama.
(3) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa alasan yang sah, Majelis merekomendasikan sanksi moral berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor.
Your Correction
