Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. (2) Tugas Majelis meliputi: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan b. membuat keputusan dan/atau rekomendasi setelah memeriksa ASN Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
Your Correction