Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas harus menerapkan asas praduga tidak bersalah.
(2) Tugas Majelis meliputi:
a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan
b. membuat keputusan dan/atau rekomendasi setelah memeriksa ASN Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
Your Correction
