Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku bersumber dari Pengaduan dan/atau Temuan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengaduan yang berasal dari internal Kementerian;
dan/atau
b. Pengaduan yang berasal dari eksternal Kementerian.
(3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Temuan atasan Terlapor; dan/atau
b. Temuan unit inspektorat.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui:
a. tatap muka
b. call center;
c. surat atau e-mail;
d. SMS;
e. media sosial;
f. website;
g. aplikasi lainnya yang terintegrasi dengan SP4N LAPOR; dan
h. Lainnya.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama ASN Kementerian yang dilaporkan;
b. dugaan Pelanggaran yang dilakukan;
c. waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
d. bukti pelanggaran dapat berupa foto, video, saksi atau bukti lain yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran; dan
e. identitas pelapor.
(6) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e wajib dijaga kerahasiaannya.
(7) Penerimaan laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur.
(8) Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur melakukan verifikasi terhadap laporan Pengaduan.
Your Correction
