Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap ASN Kementerian melaksanakan internalisasi nilai-nilai Kementerian dan ketentuan yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku. (2) Atasan langsung melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya, serta memberikan keteladanan dalam penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama memantau pelaksanaan internalisasi nilai-nilai Kementerian dan ketentuan yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di unit masing-masing. (4) Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
Your Correction