Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g meliputi:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar kolaboratif diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut:
a. memberikan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan;
b. mengajak rekan kerja, mitra kerja, dan pihak-pihak lain untuk berpartisipasi serta berkontribusi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan;
c. memberikan kemudahan bagi pihak lain dalam melaksanakan koordinasi dan kerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan;
d. mengutamakan koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan;
e. menerapkan dan memaksimalkan fungsi koordinasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi; dan
f. menerapkan usaha bersama dan semangat gotong royong untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
Your Correction
