Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi:
a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
dan
c. bertindak proaktif.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar adaptif diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut:
a. menerima dan menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan yang terjadi dalam organisasi;
b. tidak melakukan upaya yang bertentangan dengan perubahan yang terjadi dalam organisasi dan/atau bertentangan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. menjaga setiap inovasi dan kreativitas yang telah dihasilkan dan/atau sedang direncanakan atau dibuat oleh organisasi, dengan cara menerapkan atau mengembangkan atau tidak melakukan perbuatan yang menghambat proses inovasi dan kreativitas dalam organisasi;
d. terlibat aktif dan/atau mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam organisasi; dan
e. bersedia menjadi agen perubahan untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan.
Your Correction
