Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah; b. menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; dan c. menjaga rahasia jabatan dan Negara. (2) Kode perilaku dari nilai dasar loyal diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. tidak memprakarsai, menghadiri dan/atau mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tidak memprakarsai, menghadiri dan/atau mengikuti kegiatan yang memecah belah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. tidak memprakarsai, menghadiri dan/atau mengikuti kegiatan yang berupaya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah; d. menggunakan atau memakai lambang negara sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan; e. menggunakan atau memakai logo Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan; f. tidak merendahkan, mengejek, atau menjelekan, serta melakukan fitnah terhadap PRESIDEN Republik INDONESIA; g. tidak merendahkan, mengejek, atau menjelekan, serta melakukan fitnah terhadap pimpinan dan rekan kerja atau sesama ASN; h. tidak merendahkan, mengejek, atau menjelekan Kementerian, serta instansi lain; i. menjaga dokumen, data, dan informasi rahasia yang menjadi tugas dalam jabatannya; j. tidak membocorkan atau menyebarluaskan dokumen, data, dan informasi rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan atas tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan k. tidak membocorkan atau menyebarluaskan dokumen, data dan informasi yang bukan menjadi haknya untuk menyebarluaskan atau tidak menjadi tugas dan tanggung jawabnya, kecuali telah mendapatkan ijin atau perintah untuk disebarluaskan dari pihak yang berhak atau berwenang.
Your Correction