Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi: a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; b. suka menolong orang lain; dan c. membangun lingkungan kerja yang kondusif. (2) Kode perilaku dari nilai dasar harmonis diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. menerima perbedaan setiap individu, dan melengkapi kekurangan setiap individu dalam lingkungan kerja; b. tidak merendahkan, mengejek, atau menjelekan latar belakang keluarga, pendidikan, agama, suku dan lingkungan sosial orang lain; c. menolong rekan kerja atau orang lain yang mendapatkan musibah atau kesusahan; d. tidak meminta imbalan atas bantuan dan pertolongan yang diberikan kepada orang lain; e. tidak membuat kegaduhan dalam lingkungan kerja yang menganggu konsentrasi kerja pegawai lain, kecuali kegaduhan yang ditimbulkan sebagai akibat dari pelaksanaan suatu pekerjaan teknis; f. menjaga lingkungan kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman; g. tidak melakukan provokasi yang dapat menimbulkan konflik antara sesama pegawai; h. tidak melakukan hubungan terlarang dengan sesama rekan kerja atau sesama ASN atau orang lain; dan i. tidak menutup akses informasi dan komunikasi antar sesama unit organisasi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.
Your Correction