Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. membantu orang lain belajar; dan
c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar kompeten diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut:
a. mematuhi dan melaksanakan program pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
b. menerapkan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bersedia menjadi pembimbing atau mentor bagi pegawai lain;
d. memberikan pengetahuan atau keterampilan yang dapat membantu pegawai lain dalam menyelesaikan pekerjaan;
e. tidak melakukan perbuatan yang menjatuhkan kepercayaan diri pegawai lain yang sedang belajar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan;
f. tidak menutup akses pengetahuan atau keterampilan atas suatu pekerjaan untuk menghambat kompetensi pegawai lain;
g. mematuhi dan menerapkan standar kerja di lingkungan organisasi dan/atau unit organisasi;
h. menyampaikan laporan atas setiap pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
i. tidak membuat pengakuan atas hasil kerja orang lain.
Your Correction
