Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar akuntabel diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut:
a. fokus terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan;
b. menerapkan perjanjian kinerja individu, serta sasaran kinerja pegawai dengan kemampuan diri sendiri, secara jujur dan bertangung jawab;
c. mematuhi dan menerapkan peraturan kerja organisasi secara jujur dan bertangung jawab;
d. tidak melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan nota dinas;
e. menjaga kerapihan pribadi, dan disiplin dalam pemakaian seragam kerja dan atribut kedinasan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
f. transparan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
g. menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjaga dan merawat fasilitas jabatan atau fasilitas kantor yang menjadi tanggung jawabnya;
i. menggunakan fasilitas jabatan atau fasilitas kantor yang menjadi tanggungjawabnya untuk pelaksanaan tugas;
j. tidak mengalihkan fasilitas penggunaan kendaraan dinas kepada pihak lain yang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. tidak melakukan manipulasi penggunaan, perawatan dan/atau pemeliharaan barang milik negara;
l. menggunakan kewenangan jabatan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsi yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan organisasi dan tidak untuk memperoleh keuntungan pribadi;
n. tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang malampaui kewenangan jabatan, kecuali terdapat pendelegasian kewenangan; dan
o. tidak menggunakan kewenangan jabatan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction
