Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. (2) Kode perilaku dari nilai dasar akuntabel diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. fokus terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan; b. menerapkan perjanjian kinerja individu, serta sasaran kinerja pegawai dengan kemampuan diri sendiri, secara jujur dan bertangung jawab; c. mematuhi dan menerapkan peraturan kerja organisasi secara jujur dan bertangung jawab; d. tidak melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan nota dinas; e. menjaga kerapihan pribadi, dan disiplin dalam pemakaian seragam kerja dan atribut kedinasan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; f. transparan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; g. menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjaga dan merawat fasilitas jabatan atau fasilitas kantor yang menjadi tanggung jawabnya; i. menggunakan fasilitas jabatan atau fasilitas kantor yang menjadi tanggungjawabnya untuk pelaksanaan tugas; j. tidak mengalihkan fasilitas penggunaan kendaraan dinas kepada pihak lain yang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. tidak melakukan manipulasi penggunaan, perawatan dan/atau pemeliharaan barang milik negara; l. menggunakan kewenangan jabatan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsi yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan organisasi dan tidak untuk memperoleh keuntungan pribadi; n. tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang malampaui kewenangan jabatan, kecuali terdapat pendelegasian kewenangan; dan o. tidak menggunakan kewenangan jabatan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction