Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kode etik dari nilai dasar berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar berorientasi pelayanan diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut:
a. aktif menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat secara jelas, lengkap dan akurat sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggapi pengaduan masyarakat, yang terkait dengan dirinya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengutamakan penggunaan hasil produksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
d. tidak merumuskan dan/atau menyiapkan kebijakan, program dan kegiatan yang mempersulit dan/atau menghalangi kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. tidak menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang belum pasti kebenarannya;
f. tidak melakukan pungutan liar di lingkungan dalam kantor dan lingkungan luar kantor;
g. bersikap ramah, sopan dan santun dalam berkomunikasi dengan setiap individu;
h. tanggap memberikan solusi terhadap setiap permasalahan dengan tidak menyalahkan pihak lain;
i. menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, mitra dan instansi lain;
j. terbuka dalam menerima masukan, koreksi dan keluhan dari masyarakat atau pihak lain; dan
k. peduli untuk selalu mengawasi, dan menyampaikan setiap permasalahan, kekurangan, serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Your Correction
