Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat melakukan pengawasan, koordinasi, dan tindak lanjut dalam hal: a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur belum melakukan penelitian atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan/atau b. keputusan hasil Majelis tidak dilaksanakan.
Your Correction