Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap ASN Kementerian harus mempedomani nilai dasar yang meliputi: a. berorientasi pelayanan; b. akuntabel; c. kompeten; d. harmonis; e. loyal; f. adaptif; dan g. kolaboratif. (2) Berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti setiap ASN Kementerian harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. (3) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti setiap ASN Kementerian harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. (4) Kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti setiap ASN Kementerian harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. (5) Harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti setiap ASN Kementerian harus saling peduli dan menghargai perbedaan. (6) Loyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti setiap ASN Kementerian harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara. (7) Adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berarti setiap ASN Kementerian harus terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. (8) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berarti setiap ASN Kementerian harus membangun kerja sama yang sinergis.
Your Correction