Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Setiap ASN Kementerian harus mempedomani nilai dasar yang meliputi:
a. berorientasi pelayanan;
b. akuntabel;
c. kompeten;
d. harmonis;
e. loyal;
f. adaptif; dan
g. kolaboratif.
(2) Berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berarti setiap ASN Kementerian harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
(3) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti setiap ASN Kementerian harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
(4) Kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti setiap ASN Kementerian harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
(5) Harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti setiap ASN Kementerian harus saling peduli dan menghargai perbedaan.
(6) Loyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti setiap ASN Kementerian harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.
(7) Adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berarti setiap ASN Kementerian harus terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.
(8) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berarti setiap ASN Kementerian harus membangun kerja sama yang sinergis.
Your Correction
