Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) Calon Kepala Jaringan Pelayanan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas harus memiliki integritas yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang mencakup paling sedikit:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh Pengurus.
(3) Format Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
