Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Koperasi telah menyalurkan pinjaman kepada anggota dan Koperasi lain melampaui 90% (sembilan puluh persen) dana yang dihimpun dari anggota dan/atau Koperasi lain, KSP dan USP Koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk: a. giro, tabungan, dan deposito pada bank; b. Simpanan pada KSP, USP Koperasi lain, dan/atau Koperasi sekundernya; c. investasi pada instrumen pasar modal meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, dan/atau Surat Perbendaharaan Negara; dan d. investasi pada instrumen lainnya dengan Risiko rendah. (2) Penempatan kelebihan dana dalam bentuk Simpanan pada KSP, USP Koperasi lain, dan/atau Koperasi sekundernya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi 10% (sepuluh persen) per Koperasi. (3) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan melalui ketetapan rapat anggota. (4) Penempatan kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d paling tinggi 5% (lima persen) dari keseluruhan dana KSP dan USP Koperasi.
Your Correction