Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSP dan USP Koperasi dapat memiliki keragaman produk Simpanan. (2) Penerbitan dan Pemberian nama produk Simpanan KSP dan USP Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan dalam rapat Pengurus. (3) Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota. (4) Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 9% (sembilan persen) per tahun. (5) Perubahan penetapan bunga Simpanan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri. (6) KSP dan USP Koperasi wajib menjamin keamanan Simpanan anggota dan Koperasi lain. (7) KSP dan USP Koperasi dapat mengasuransikan Simpanan anggota dan Koperasi lain kepada perusahaan asuransi.
Your Correction