Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dilaksanakan dengan:
a. memperhatikan tingkat kesehatan; dan
b. menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) KSPPS dan USPPS Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
Your Correction
