Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) KSP dan USP Koperasi harus memiliki sistem informasi pelayanan anggota.
(2) Sistem informasi pelayanan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan.
Your Correction
