Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan: a. memperhatikan tingkat kesehatan; dan b. menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
Your Correction