Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) KSP dan USP Koperasi melakukan kegiatan:
a. penghimpunan dana; dan
b. penyaluran dana.
(2) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. tabungan Koperasi dari anggota dan/atau Koperasi lain dengan jangka waktu periode penarikan dana
tidak terikat dan dapat diambil sewaktu-waktu;
dan/atau
b. Simpanan Berjangka Koperasi dari anggota dan/atau Koperasi lain dengan jangka waktu tertentu.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Pinjaman kepada anggota dan/atau Koperasi lain.
(4) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi:
a. prinsip pemberian Pinjaman yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat Risiko, dan kemampuan pemohon Pinjaman;
b. ketersediaan dana; dan
c. dukungan agunan yang memadai.
(5) Dalam kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran Pinjaman.
(6) Penghimpunan dana dari Koperasi lain dan penyaluran dana kepada Koperasi lain dilakukan melalui perjanjian kerja sama.
(7) KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6).
Your Correction
